wanita berjilbab

Juga firman Allah ta�aala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :

� Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.�

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata:

Allah Ta�ala menyuruh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia menyuruh wanita-wanita mukmin , istri-istri ,dan anak-anak perempuan beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah dan budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang/kain panjang yang lebih besar dari pada kerudung. Demikian menurut Ibnu Mas�ud, Ubaidah, Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang jilbab itu seperti kain panjang. Al-Jauhari berkata,�Jilbab ialah kain yang dapat dilipatkan�.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah dia berkata: �Setelah ayat diatas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah dan seolah-olah dikepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju hitam�

Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau menjawab menjawab:�Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan jilbab�
(lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ; jilid III hal:900-901 )

Lihat dalam Kitab Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al-Albani yang menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengatakan pada hal:91-92, 102-103 :
�Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah sekan-akan diatas kepala-kepala mereka itu terdapat gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan�

Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II:182) dengan sanad Shahih. Disebutkan pula dalam kitab Ad-Duur (V:221) berdasarkan riwayat AbdurRazaq, Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih dari hadits Ummu Salamah dengan lafal :�Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah seakan diatas kepala-kepala mereka terdapat gagak lantaran pakaian (jilbab) yang mereka kenakan� Kata�Ghurban� adalah bentuk jamak dari �Ghurab� (gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.

Dari hadits diatas dapat difahami bahwa mengenakan jilbab dengan warna gelap merupakan sunnahnya wanita-wanita shahabiyah dan tentu saja istri-istri Nabi kita yang mulia. Dalil yang lain adalah Hadits Shahih Riwayat Bukhari yang dimasukkan oleh Imam Syaukhani dalam kitabul Libas dimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memakaikan pakaian warna hitam kepada Ummu Khalid lengkapnya adalah sebagai berikut :

�Dan dari Ummu Khalid, ia berkata: Beberapa pakaian dibawa kepada Nabi diantaranya terdapat pakaian berwarna hitam. Lalu Nabi bertanya: Bagaimana pandanganmu kepada siapa kuberikan pakaian hitam ini?Lalu terdiamlah kaum itu. Kemudian Nabi bersabda :Bawalah kemari Ummu Khalid, lalu aku dibawa kepada Nabi , kemudian ia memakaikan pakaian itu kepadaku dengan tangannya sendiri, dan bersabda:selamat memakai dan semoga cocok! Dua kali. Lalu Nabi melihat kepada keadaan pakaian itu dan mengisyaratkan tangannya kepadaku sambli berkata: Ya, Ummu Khalid, ini bagus, ini bagus (sanna dalam bahasa Habasyah artinya: bagus)�
(HR. Bukhari , Nailul Author, Imam Syaukhani,1/404-405)

Yang namanya jilbab adalah kain yang dikenakan oleh wanita untuk menyelimuti tubuhnya diatas pakaian (baju) yang ia kenakan. Ini adalah definisi pendapat yang paling shahih(yang paling benar).

Didalam menjelaskan definisi jilbab dikatakan terdapat 7 pendapat yang telah disebutkan oleh Al-Hafizh dalam kitab beliau �Fathul Bari� (I:336), dan ini adalah salah satunya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya (III:544) yang mengatakan:�Jilbab adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita diatas pakaian biasa dan khimar(kerudung)�

Ibnu Hazm (III:217) mengatakan:�Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya�

Imam Al-Qurthubi menshahihkannya dalam kitab Tafsirnya.

Umumnya jilbab ini dikenakan oleh kaum wanita manakala ia keluar rumah. Ini seperti yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari & Muslim) dan juga oleh perawi lainnya dari Ummu �Athiyah radhiyallahu�anha bahwa ia berkata:

�Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak akil baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita pingitan. Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah kaum muslimin. Aku bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!
(Hadits Shahih mutafaq alaih)

Syaikh Anwar Al-Kasymiri dalam kitabnya�Faidhul Bari� (I:388) berkaitan dengan hadits ini mengatakan:
�Dapatlah dimengerti dari hadits ini bahwa jilbab itu dituntut manakala seorang wanita keluar rumah dan ia tidak boleh keluar jika tidak mengenakan jilbab�

Diantara beberapa madzhab /pendapat yang mengatakan berkenaan dengan ayat tersebut diantaranya ada yang mengatakan bahwa pada dasarnya jilbab itu tidak diperintahkan manakala orang-orang fasik sedang tidak lagi mengganggu, atau tatkala sudah hilang illat(sebab/alasan). Jika sebab ini sudah hilang, maka hilanglah pula ma�lul (akibatnya). Salah satunya adalah seperti yang ditulis dalam buku �Al-Qur�an dan Wanita ) hal:59:

�Kami perlu mengingatkan riwayat-riwayat yang disebutkan berkenaan dengan keberadaan ayat surat Al-Ahzab, bahwa pakaian wanita-wanita merdeka maupun budak dahulunya sama. Lantas orang-orang fasik mengganggu mereka tanpa pandang dulu. Kemudian turunlah ayat ini yang membedakan pakaian bagi wanita-wanita merdeka agar mereka dapat dikenal sehingga tidak diganggu oleh orang-orang fasik itu. Dengan kata lain, persoalannya atau kepentingan Darurat pada masa tertentu�

(Syaikh Albani berkata): seakan-akan ia ingin mengatakan: Sekarang ini sudah tidak ada lagi kepentingan untuk mengenakan jilbab, karena sudah hilang penyebabnya. Menurutnya dengan lenyapnya perbudakan dan kaum wanita sekarang ini sudah merdeka seluruhnya! Perhatikanlah bagaimana kejahilan mengenai sebagian riwayat itu dapat berakibat hilangnya perintah Al-Qur�an dan juga perintah Nabi sebagimana hadits Ummu Athiyah diatas�

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar